KUPANG,NW,id — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus pengalihan dan penjualan barang jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kupang.
Kedua terdakwa, Silferius Moruk dan Kardianus Novri Mau Koy, yang merupakan warga Kabupaten Belu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengalihkan serta menjual objek jaminan fidusia tanpa izin dari pihak pembiayaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silferius Moruk dan 1 tahun 3 bulan penjara kepada Kardianus Novri Mau Koy, serta denda masing-masing Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan.
Perbuatan keduanya dinilai melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Kasus Bermula dari Penjualan Motor Kredit
Kasus ini berawal ketika Silferius Moruk mengajukan kredit sepeda motor Honda CRF 150L warna hitam di FIFGROUP dengan tenor 30 bulan dan kewajiban angsuran Rp1.747.000 per bulan.
Namun, setelah menerima unit motor, Silferius bersama Kardianus menjualnya kepada pihak ketiga di Pasar Welaus, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka seharga Rp23 juta tanpa sepengetahuan FIFGROUP.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp40,6 juta karena motor tersebut masih berstatus kredit dan belum pernah dilakukan pelunasan sejak kontrak ditandatangani pada 20 November 2023.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Belu pada 10 Desember 2024, dan setelah proses penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu, hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua.
Pada tingkat pertama, Silferius divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Kardianus dijatuhi 1 tahun penjara.
Namun setelah keduanya mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Kupang memperberat hukuman tersebut.
FIFGROUP Ingatkan Debitur Patuhi Aturan
Menanggapi putusan tersebut, Henrico Sopar Hutapea, Kepala Cabang FIFGROUP Kupang, mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual atau mengalihkan barang yang masih menjadi jaminan kredit.
“Tindakan mengalihkan atau menjual barang jaminan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi perjanjian pembiayaan demi menjaga kepercayaan dan keamanan bersama,” ujar Henrico, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan, FIFGROUP berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran fidusia serta memastikan praktik pembiayaan berjalan sehat dan bertanggung jawab.
Tentang FIFGROUP
PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk melalui Astra Financial. FIFGROUP menjalankan berbagai lini usaha pembiayaan, di antaranya:
FIFASTRA, untuk pembiayaan sepeda motor Honda,
SPEKTRA, untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga,
DANASTRA, untuk pembiayaan multiguna,
FINATRA, untuk pembiayaan usaha mikro, dan
AMITRA, untuk pembiayaan berbasis syariah seperti porsi haji dan umrah.
Sejak 2013, FIFGROUP menggunakan logo sidik jari sebagai identitas baru yang melambangkan kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat.
Saat ini FIFGROUP memiliki ribuan titik layanan di seluruh Indonesia dan terus berupaya memperluas akses pembiayaan yang aman, mudah, dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi www.fifgroup.co.id atau media sosial FIFCLUB di Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.**





