Kemenkop RI Jadwalkan Audiensi KSP Swasti Sari, Bildad Thonak, Kami Harap Forum Ini Objektif Urai Persoalan

Istimewa

KUPANG.NW.id – Polemik pemilihan Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari mendapat perhatian serius dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI).

Menindaklanjuti pengaduan yang diajukan tim hukum Yohanes Sason Helan, Kemenkop RI menjadwalkan audiensi dan penyampaian pengaduan terkait dugaan pelanggaran tata kelola koperasi pada Senin, 8 Juni 2026.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum milik Bildad Torino M. Thonak dan rekan-rekannya kepada Kementerian Koperasi RI.

Undangan resmi audiensi tertuang dalam Surat Nomor B-47/D.4.2.KOP/PK.02.00/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Deputi Pengawasan Penataan Usaha, Windy Novita Rauf.

BACA JUGA:  Audiensi dengan PT Agrinas, Wagub Johni Asadoma Dorong Percepat Program Sentra Pangan Nasional di NTT

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat akan dilaksanakan secara hybrid, yakni di Ruang Rapat Lantai 3 Kementerian Koperasi RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. 3-4, Kuningan, Jakarta, dan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Agenda utama pertemuan adalah mendengarkan dan membahas pengaduan terkait dugaan pelanggaran tata kelola koperasi yang dilaporkan oleh tim hukum pemohon dalam polemik pemilihan Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari.

Menariknya, audiensi ini tidak hanya melibatkan tim advokat pemohon, tetapi juga menghadirkan jajaran pejabat penting di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi.

Mulai dari Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Asisten Deputi Pelindungan Anggota, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan, Asisten Deputi Pemeriksaan, para pejabat fungsional pengawas koperasi, hingga tenaga ahli Kementerian Koperasi RI.

BACA JUGA:  Dilantik Cacat Prosedur, Wilhelmus Geri dan Linus Lusi Terbang ke Jakarta, Publik Mulai Bertanya

Kehadiran berbagai unsur pengawasan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen Kemenkop RI dalam memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak anggota koperasi.

Kuasa hukum pemohon, Bildad Thonak, menyatakan pihaknya menyambut baik respons Kementerian Koperasi RI yang segera menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui forum audiensi resmi.

Menurutnya, audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan fakta-fakta, dasar hukum, serta berbagai keberatan yang menjadi dasar pengaduan terkait proses pemilihan Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari.

BACA JUGA:  Kisruh KSP Swasti Sari, Tim Hukum Fendy Hilman Bersurat ke DPRD NTT Minta RDP dan Evaluasi Kadis Koperasi

“Kami berharap audiensi ini dapat menjadi forum yang objektif untuk mengurai persoalan yang terjadi dan menghasilkan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan dijadwalkannya audiensi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kementerian Koperasi RI dalam menelaah dan menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang diadukan.

Hasil pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi titik terang bagi penyelesaian polemik yang berkembang di tubuh Kopdit Swasti Sari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *