Pria di Batuplat Diduga Gelapkan Emas 47 Gram Rp84,6 Juta Milik Rekan Wanitanya

Polisi mediasi pria di Batuplat gelapkan emas milik teman wanitanya (istimewa)

KUPANG.NW.id – Seorang pria berinisial R (38), warga Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas lantakan seberat 47 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp84,6 juta.

Kasus tersebut menimpa seorang wanita berinisial T (33), warga Kelurahan Oetete, Kota Kupang. Namun persoalan itu akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme problem solving yang dimediasi oleh Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.

Mediasi berlangsung di rumah dinas Bhabinkamtibmas di Aspol Batuplat, RT 016/RW 007, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Rabu (20/5/2026) malam.

BACA JUGA:  Lima Kasus TPPO Diduga Di-SP3, Aktivis, Tokoh Agama dan Mahasiswa Nilai Kapolda NTT Gagal Tangani Perdagangan Orang

Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak I Ketut Setiasa menjelaskan, langkah mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Aiptu Imran M. Ibrahim, S.Sos., merupakan bentuk pelayanan cepat Polri dalam membantu menyelesaikan konflik warga secara damai dan berkekuatan hukum.

AKP I Ketut Setiasa membeberkan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu korban bertemu dengan pelaku di area Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kelurahan Naikoten I.

Karena sudah saling mengenal, korban meminta bantuan pelaku untuk menggadaikan emas lantakan miliknya seberat 47 gram dengan nilai taksiran Rp84.600.000.

BACA JUGA:  Sidang Replik,Jaksa Tegaskan Dakwaan Mokris Lay Unsur Pidana Terpenuhi, Foto Dugaan Selingkuh Tak Relevan

Namun setelah emas diserahkan, pelaku tidak kunjung memberikan uang hasil gadai kepada korban dan justru menghindar saat dimintai pertanggungjawaban.

Merasa dirugikan, korban kemudian mengadu kepada petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat. Menindaklanjuti laporan itu, Aiptu Imran segera memanggil dan mempertemukan kedua pihak guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian korban.

“Pelaku bersedia mengganti kerugian secara penuh. Sebagai bentuk keseriusan, pelaku memberikan barang jaminan dan meminta waktu penyelesaian hingga 15 Juli 2026.

BACA JUGA:  Notaris ARK Siap Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Fendy Himan Siapkan 9 Bukti dan 3 Saksi Meringankan

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak,” ujar AKP I Ketut Setiasa.

Pihak kepolisian pun mengapresiasi langkah damai yang ditempuh kedua pihak melalui musyawarah.

Upaya problem solving tersebut diharapkan mampu memulihkan hak korban sekaligus menjadi pembinaan bagi terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *