KUPANG.NW.id — Kasus dugaan penghinaan dan pengancaman melalui media sosial TikTok yang melibatkan dua remaja di Kota Kupang akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui pendekatan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, AIPDA Yakob Saudale, dengan mempertemukan kedua belah pihak pada Kamis malam, 14 Mei 2026.
Peristiwa itu bermula pada 14 Maret 2026 saat terlapor berinisial J (19) diduga mengirim pesan berisi penghinaan dan ancaman kepada korban berinisial N (19) melalui aplikasi TikTok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami ketakutan dan trauma sehingga keluarga korban mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan kasus tersebut sekaligus meminta klarifikasi dari pihak terlapor.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian kemudian mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi damai.
Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Setelah dilakukan pembicaraan bersama keluarga masing-masing, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk penyelesaian resmi, dibuat Surat Kesepakatan Damai yang turut disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.
Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak I Ketut Setiasa mengatakan pendekatan problem solving dan mediasi menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Melalui penyelesaian secara mediasi, diharapkan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, mengedepankan komunikasi, serta menghindari konflik berkepanjangan,” ujar Kapolsek Alak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan penghinaan maupun pengancaman yang dapat merugikan orang lain serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Gunakan media sosial sebagai sarana komunikasi yang positif, edukatif, dan membangun hubungan baik antar sesama,” tambahnya.
Menurutnya, Polri akan terus mengedepankan langkah humanis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, namun tetap mengingatkan bahwa setiap warga negara bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang digital.




