KUPANG.NW.id – Nasib tragis dialami para korban selamat kecelakaan maut di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Minggu dini hari, 17 Mei 2026.
Para korban yang diketahui merupakan ladies pemandu lagu di Heo Pub Karaoke milik anggota DPRD Kota Kupang, Vikky Dimoe Heo, diduga harus patungan untuk membiayai pengobatan mereka sendiri.
Sementara itu, manajemen Heo Pub Karaoke disebut- sebut tidak ikut bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan para korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, korban meninggal dunia diketahui bernama Mia Lestari (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya dan dimakamkan pada Senin, 18 Mei 2026.
Sedangkan lima korban lainnya masih menjalani perawatan akibat luka ringan hingga sedang yang mereka alami.
Para korban dan teman lainya dikabarkan harus mengumpulkan uang bersama untuk menutupi biaya pengobatan.
Sebelum kecelakaan terjadi, para korban diduga sempat mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya usai bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Kecelakaan maut itu melibatkan sebuah mobil Honda Brio Satya merah bernomor polisi DD 1722 BN yang ditumpangi enam wanita.
Kendaraan tersebut diduga melaju dalam kecepatan tinggi sebelum akhirnya kehilangan kendali dan terbalik di badan jalan.
Berdasarkan laporan Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota, mobil dikemudikan oleh Fatmawati Syam (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan polisi, kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju SD Oesapa Kecil.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga membanting setir ke kiri untuk menghindari kendaraan di depan, namun kehilangan kendali.
Mobil kemudian menghantam pembatas jalan dan pagar sebelum terpental dan terbalik.
Akibat kejadian tersebut, Mia Lestari meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara lima korban lainnya mengalami luka lecet, memar, bengkak hingga luka robek di sejumlah bagian tubuh.
Seluruh korban langsung dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang, di antaranya RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang dan RSU Prof. W.Z Johannes Kupang.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudi. Selain itu, pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi mengatakan pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus kecelakaan ini sementara ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota,” ujarnya.
Polisi menduga faktor kelalaian pengemudi, kecepatan tinggi, serta pengaruh alkohol menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.





