Hukum  

Dugaan Pemalsuan Dokumen KSP Swasti Sari Diselidiki Polisi, Yohanes Sason Helan Suara Anggota Diabaikan

Tim kuasa hukum Fendi Hilman, SH, didampingi Bildat Thonak, SH dan Leo Lata Open, SH dan Yohanes Sason Helan

KUPANG.NW.id – Polemik penetapan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026– 2030 kini memasuki ranah hukum.

Salah satu kandidat pengurus, Yohanes Sason Helan, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas yang dilaporkan Jeffrey Tapobali.

Usai Pemeriksaan.Yohanes didampingi tim kuasa hukum yakni Bildad Thonak, SH, Fendy Hilman, SH dan Leo Lata Open, SH.Pada Sabtu 16 Mei 2026

Usai menjalani pemeriksaan, Yohanes mengaku dirinya dimintai keterangan terkait mekanisme dan prosedur pemilihan pengurus serta pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.

Menurut Yohanes, seluruh tahapan pemilihan sebenarnya telah diatur secara jelas melalui panitia pemilihan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dan telah disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024.

BACA JUGA:  Direktorat PPA-PPO Dibentuk, Kapolda NTT Anak Tewas Gantung Diri di Ngada Jadi Alarm Darurat Perlindungan Anak

“Semua prosedur sudah terang benderang. Panitia bekerja berdasarkan mandat RAT dan SK yang sudah disahkan,” ujarnya kepada media.

Namun demikian, Yohanes menilai proses penetapan pengurus sejak awal telah diarahkan melalui skenario tertentu.

Ia mengungkapkan, puncak polemik terjadi saat pleno hasil pemilihan pada 17 April 2026 di Kantor Cabang Kupang Kota.

Dalam pleno tersebut, kata dia, para calon pengurus dan pengawas diminta menyusun struktur kepengurusan setelah hasil suara diumumkan.

Yohanes menyebut dirinya meraih suara tertinggi dalam pemilihan calon pengurus dengan total 2.330 suara.

“Saya ditanya apakah bersedia menjadi ketua. Saya jawab, suara anggota adalah suara Tuhan dan itu amanat yang harus dijalankan,” katanya.

BACA JUGA:  Polisi Gelar Rekon Kasus Pengeroyokan Anak di Kupang, Ada 25 Adegan,Korban Dipukul, Ditendang, Hingga Diinjak

Namun, ia mengaku heran karena kemudian muncul usulan agar penentuan ketua dilakukan kembali melalui voting di antara enam calon pengurus terpilih.

Menurut Yohanes, mekanisme tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam aturan koperasi karena para pengurus telah dipilih langsung oleh anggota.

“Kami sudah dipilih langsung oleh anggota. Kenapa harus voting lagi? Ini yang membuat anggota marah,” tegasnya.

Ia juga menuding adanya campur tangan pengurus lama atau inkumben dalam proses pembentukan struktur kepengurusan baru.

Bahkan, Yohanes menduga ada pihak tertentu yang tidak menginginkan dirinya kembali masuk dalam jajaran pengurus karena dianggap mengetahui persoalan internal koperasi.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk Hambat Pencarian KM Putri Sakinah, Polda NTT Evaluasi dan Susun Strategi Hari Kedua

“Mungkin mereka takut saya masuk kembali karena saya tahu kondisi di dalam lembaga ini,” ujarnya.

Situasi semakin memanas ketika SK penetapan pengurus dibacakan dalam forum RAT. Yohanes mengatakan anggota langsung bereaksi keras dan menolak keputusan tersebut.

“Anggota merasa koperasi ini sudah dibawa ke ranah politik. Padahal ini uang masyarakat kecil, bukan uang negara,” katanya.

Menurutnya, anggota hanya menginginkan koperasi tetap berjalan sehat dan kondusif karena selama ini KSP Kopdit Swasti Sari telah membantu banyak masyarakat meningkatkan taraf ekonomi keluarga.

“Banyak anggota bisa sekolah, bangun rumah, beli tanah dan kendaraan karena koperasi ini. Jadi mereka tidak ingin lembaga ini rusak karena kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *