Hukum  

Bildat Thonak Minta Polisi Periksa Kadis Koperasi NTT Disebut “Otak Intelektual” Kisruh KSP Swasti Sari

Tim kuasa hukum Fendi Hilman, SH, didampingi Bildat Thonak, SH dan Leo Lata Open, SH dan Yohanes Sason Helan

KUPANG.NW.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota mulai menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas KSP Swasti Sari.

Laporan tersebut diajukan oleh anggota KSP Swasti Sari, Jefri Tapobali. Dalam proses penyelidikan, polisi diketahui telah memeriksa dua orang saksi, yakni Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas Fransiskus Xaverius Irvan Rahas serta Yohanes Sason Helan.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fendi Hilman, SH, didampingi Bildat Thonak, SH dan Leo Lata Open, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Kupang Kota yang dinilai bergerak cepat menangani persoalan yang terjadi di tubuh KSP Swasti Sari.

BACA JUGA:  Kasus TPPO Banyak di-SP3, Keuskupan Atambua Ingatkan Kapolda NTT Jangan Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

“Kami mengapresiasi penyidik yang bekerja cepat menyelesaikan problem yang ada di KSP Swasti Sari. Kami berharap proses ini terus berjalan agar ditemukan perbuatan pidana yang dilakukan oknum tertentu serta siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Bildat Thonak.

Bildat juga menyinggung peran Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, yang disebut sejak awal diduga berupaya membujuk Yohanes Sason Helan melalui Jefri agar mengalah dan tidak maju sebagai ketua.

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dan keterlibatan dalam dugaan permufakatan jahat yang terjadi di KSP Swasti Sari.

BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan Dokumen KSP Swasti Sari Diselidiki Polisi, Yohanes Sason Helan Suara Anggota Diabaikan

“Karena itu kami meminta penyidik Polresta Kupang Kota segera memanggil dan memeriksa Kadis Koperasi NTT Linus Lusi,” tegasnya.

Lanjutnya menyatakan akan kembali menyurati Gubernur NTT dan DPRD NTT guna meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan tersebut dibuka secara terang di hadapan publik.

“Jangan lagi ada narasi di luar bahwa semuanya sudah sah dan sesuai hukum.

Mari buka secara terang dalam forum RDP supaya publik mengetahui mana aturan yang benar dan mana yang tidak,” sebutnya

BACA JUGA:  PN Kupang Eksekusi Tanah Jalan Veteran, Dinyatakan Sah Milik Jonas Salean dan Dicabut dari Aset Pemkab Kupang

Selain itu, mereka turut menyoroti proses pelantikan pengurus yang disebut menggunakan draf AD/ART yang belum disahkan.

Tim hukum menilai hal tersebut berpotensi merusak tata kelola koperasi di NTT apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT mengambil langkah tegas dan cepat guna menyelesaikan polemik yang terjadi di tubuh KSP Swasti Sari.

Menurut tim hukum, konflik berkepanjangan tersebut telah berdampak terhadap ribuan anggota koperasi yang mengalami keresahan dan tekanan psikologis akibat polemik internal yang terus memanas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *