Hukum  

Kasus RPH Sumlili Rp8,3 Miliar, Kejati NTT Segera Tetapkan TSK, Dugaan Pinjam Bendera hingga Rekayasa Dana

Dugaan Korupsi pembangunan RPH Sumlili Kabupaten Kupang (istimewa)

KUPANG.NW.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Produksi Bersama/Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2022,

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) disebut telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penetapan tersebut tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli konstruksi sebagai unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan saat ini difokuskan pada tahap tersebut.

“Untuk RPH Sumlili, sementara menunggu perhitungan ahli konstruksi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kupang, Senin (4/5/2026).

Pernyataan ini mempertegas bahwa perkara tersebut telah berada di tahap akhir sebelum penetapan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

BACA JUGA:  Tian dianiaya Hingga Dibakar, 7 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis ancaman hukuman seumur

Dalam proses penyidikan, terungkap adanya dugaan pengendalian proyek secara sistematis oleh satu pihak.

Nama Dominikus Sonbay mencuat sebagai sosok yang diduga mengatur proyek sejak tahap tender hingga pelaksanaan dan serah terima pekerjaan.

Untuk menguasai proyek, ia diduga meminjam perusahaan CV Sumber Bahagia milik Edison Elim dengan imbalan Rp25 juta. Praktik ini dikenal sebagai “pinjam bendera”.

Selanjutnya, Dominikus menunjuk Amos Aristo Tes Bele sebagai Kuasa Direktur melalui akta resmi. Namun, posisi tersebut diduga hanya formalitas, sementara kendali proyek tetap berada di tangan Dominikus.

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam pengelolaan keuangan proyek.

Dua rekening bank atas nama CV Sumber Bahagia dibuka di Bank BRI Cabang Kefamenanu.

Rekening pertama digunakan untuk menerima dana proyek, kemudian dana dipindahkan ke rekening kedua untuk mempermudah penguasaan serta diduga menghindari pelacakan.

BACA JUGA:  Dugaan Pemalsuan Dokumen KSP Swasti Sari Diselidiki Polisi, Yohanes Sason Helan Suara Anggota Diabaikan

Amos selaku Kuasa Direktur diduga diminta menandatangani dokumen kosong yang kemudian digunakan untuk pencairan dana.

Selain itu, ditemukan pula dugaan manipulasi dokumen teknis. Seorang pekerja bernama Vontana, yang tidak tercantum dalam struktur resmi proyek, diduga menyusun dokumen penting seperti shop drawing, laporan progres, hingga as built drawing.

Dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam rangka penyidikan, Kejati NTT juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, UKM Provinsi NTT pada 20 Desember 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 100 dokumen yang berkaitan dengan proyek.

Selain itu, ditemukan uang tunai di meja kerja pejabat berinisial F.L.B., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Temuan ini masih didalami untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan praktik korupsi.
Proyek Bernilai Rp8,34 Miliar

BACA JUGA:  Kasus Penggelapan SHM, Ahli Kenotariatan, Unsur Pidana Tak Terpenuhi,Notaris ARK Dinilai Jalankan Prosedur

Proyek RPH Sumlili dibiayai melalui DIPA APBN Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Rp8,34 miliar.

Anggaran tersebut meliputi pembangunan fisik dan pengadaan peralatan sebesar Rp7,93 miliar, jasa konsultan pengawas Rp270,5 juta, serta operasional proyek Rp142,5 juta.

Awalnya, proyek ini dirancang untuk mendukung pengembangan sentra UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya justru diduga menjadi sarana praktik korupsi.

Kasus ini mulai disidik berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-105/N.3/Fd.1/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025.

Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan puluhan dokumen penting serta memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk PPK, bendahara pengeluaran, konsultan pengawas, hingga pihak kontraktor.

Dengan bukti yang terus menguat kini menanti langkah tegas Kejati NTT dalam menetapkan tersangka dan mengungkap tuntas dugaan korupsi proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *