JAKARTA.NW.id – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan dukungan pemerintah pusat terhadap keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (1/4/2026).
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya bersama Kementerian Keuangan, dengan fokus utama mencari solusi atas persoalan pembiayaan PPPK di daerah.
Dalam pertemuan itu, DPRD NTT mencatat bahwa PANRB secara prinsip mendukung penuh keberlanjutan PPPK. Artinya, dari sisi kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada lagi kendala mendasar.
Anggota DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menegaskan bahwa persoalan kini bergeser ke aspek fiskal daerah.
“Rekrutmen ditetapkan pusat, tapi pembiayaan dibebankan ke daerah. Ini yang menjadi masalah utama. Sekarang sudah jelas, ini bukan lagi isu ASN, tetapi kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa PPPK di NTT bukan pemborosan anggaran, melainkan kebutuhan riil untuk pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, terutama di wilayah terpencil.
Dengan posisi tersebut, DPRD NTT mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri segera menghadirkan solusi konkret.
“Kami berharap ada formulasi kebijakan fiskal yang jelas, terukur, dan bisa langsung diterapkan di daerah,” ujar Winston.
Sementara itu, Mohammad Ansor Orang menyoroti ketidaksinkronan data antara Kemenkeu dan PANRB terkait rencana penerimaan PPPK 2026 yang berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU).
Ia juga mengungkapkan masih adanya sekitar 1.500 tenaga honorer di lingkup Pemprov NTT yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK.
“Mereka sudah lama mengabdi. Harus ada ruang kebijakan agar tetap bisa dipertimbangkan ke depan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD NTT juga mendorong adanya fleksibilitas pengisian formasi kosong serta kebijakan afirmatif bagi putra-putri daerah dalam seleksi ASN.
Anggota DPRD lainnya, Rusding, menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi PPPK agar tidak terus berada dalam ketidakpastian status.
Di sisi lain, Kristoforus Loko menilai NTT membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan nasional.
“NTT tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah yang fiskalnya kuat. Keadilan itu harus proporsional,” tegasnya.
Perwakilan PANRB menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK merupakan kebijakan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Namun implementasinya membutuhkan dukungan fiskal dan koordinasi lintas kementerian.
Sekretaris DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka, mengingatkan agar beban tersebut tidak sepenuhnya ditanggung daerah.
“Tanpa kepastian, daerah akan kesulitan menyusun perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Ketua Tim Banggar DPRD NTT, Yunus H. Takandewa, menegaskan pentingnya percepatan keputusan lintas kementerian sebelum masuk pembahasan anggaran.
DPRD NTT pun menegaskan bahwa persoalan PPPK bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut keberlangsungan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil.






