KUPANG.NW.id – Informasi yang beredar terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang ratusan juta rupiah yang menyeret nama Jemi Jusprianus Ratu dipastikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menanggapi hal tersebut, Jemi Jusprianus Ratu kepada media, Rabu (1/4/2026), menegaskan bahwa kabar mengenai dirinya mengembalikan uang ratusan juta rupiah adalah informasi yang keliru dan tidak berdasar.
Ia menjelaskan, pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP merupakan tuduhan yang tidak benar.
“Perlu saya tegaskan, hingga saat ini saya belum pernah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.
Jemi juga meluruskan terkait penggunaan laporan polisi Nomor: LP/B/678/VIII/2023/SPKT tertanggal 14 Agustus 2023 yang disebut dalam sejumlah pemberitaan.
Menurutnya, laporan tersebut bukan ditujukan kepada dirinya, melainkan kepada pihak lain bernama Mario Piri.
“Penggunaan nomor laporan polisi tersebut dan dikaitkan dengan nama saya merupakan fitnah yang sangat menyesatkan dan merugikan saya secara pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia membantah adanya penggelapan uang sebesar Rp104.200.000 seperti yang diberitakan. Ia menilai informasi tersebut tidak tepat dan cenderung menggiring opini publik.
“Setiap aliran dana masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan. Tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya pengelolaan dana tidak sesuai peruntukan sebagai klaim sepihak yang tidak didukung putusan hukum.
Selain itu, Jemi mengingatkan agar media menyampaikan informasi secara proporsional dan berimbang, terutama dalam menyebut nama pihak-pihak tertentu maupun status hukum seseorang.
“Pemberitaan harus berdasarkan fakta hukum yang sah dan terverifikasi, bukan dari sumber yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
Di sisi lain, ia juga menyinggung perkembangan sengketa ketenagakerjaan antara manajemen Heo Pub & Karaoke milik anggota DPRD Kota Kupang Fraksi PDIP, Viktor A.Y. Dimoe Heo, dengan mantan karyawannya.
Perkara tersebut telah mencapai putusan akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak perusahaan.
Dalam putusan kasasi Nomor 131 K/PDT.SUS-PHI/2026, manajemen Heo Pub & Karaoke diwajibkan melaksanakan putusan sebelumnya, termasuk pembayaran pesangon dan ganti rugi kepada tiga mantan pekerja.






