KUPANG.NW.id –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Yenri A. Pellondou, terkait pemecatan dirinya yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 34/G/2025/PTUN.KPG pada Selasa (17/3/2026), yang menyatakan bahwa tindakan Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, dalam memberhentikan Yenri cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Yenri, Lesly Anderson Lay, didampingi Melkson Beri dan Ronald Riwu Kana, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
Mereka menilai majelis hakim telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Keputusan ini kami apresiasi karena PTUN Kupang telah menilai dan mengambil putusan secara objektif,” ujar Lesly di Kupang, Rabu (18/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya membatalkan keputusan pemecatan yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025, tetapi juga mewajibkan Rektor IAKN Kupang untuk mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, pengadilan memerintahkan agar Yenri direhabilitasi nama baiknya serta dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pemecatan Yenri sebelumnya didasarkan pada nota dinas dengan alasan evaluasi dan penyegaran organisasi.
Namun alasan tersebut tidak terbukti sah dalam persidangan dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 37 tentang Statuta IAKN Kupang.
Melkson Beri menambahkan, gugatan yang diajukan sejak 16 Oktober 2025 didukung dengan bukti-bukti kuat yang mengungkap fakta bahwa Yenri merupakan pejabat profesional yang diangkat melalui prosedur resmi, bahkan pernah mendapat penghargaan atas kinerjanya.
Yenri diketahui menerima Satyalencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia pada 22 Juli 2025, hanya beberapa hari sebelum dirinya diberhentikan dari jabatan dekan.
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah alasan pemecatan yang dinilai tidak berdasar, seperti tudingan tidak mampu bekerja sama, tidak solid dalam tim, hingga tidak membuat video promosi.
Namun seluruh dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
“Alasan-alasan itu tidak terbukti dan oleh majelis hakim diputuskan untuk mengabulkan gugatan kami seluruhnya,” tegas Melkson.
Pihak penggugat pun meminta Rektor IAKN Kupang untuk segera menaati putusan pengadilan, mengingat tindakan pemecatan tersebut dinilai melanggar asas pemerintahan yang baik serta mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri.





