KUPANG,NW.id – Seorang pemuda berinisial AP (22) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual sepeda motor milik mertuanya sendiri tanpa izin.
Motor tersebut dijual untuk memenuhi gaya hidup dan biaya nongkrong bersama teman-temannya.
AP akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di sebuah lounge di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban S meminjamkan sepeda motor jenis Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK, untuk digunakan selama menjalani perkuliahan.
Namun kendaraan tersebut kemudian dikuasai oleh AP yang merupakan suami PK. Tanpa sepengetahuan istrinya, pelaku membawa motor itu dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang.
“Pelaku menguasai kendaraan tersebut dengan memanfaatkan kedekatan keluarga lalu menjualnya.
Korban baru menyadari motornya telah dijual setelah beberapa waktu berlalu dan merasa sangat dirugikan,” kata Jumpatua.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota pada 26 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
AP akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah lounge di kawasan Oesapa.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun anggota kepolisian berhasil mengendalikan situasi dan membawa pelaku ke Mapolresta Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku sempat melawan saat akan diamankan, tetapi anggota berhasil mengatasinya dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Kupang Kota,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa AP merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa dengan menggadaikan atau menjual barang milik orang lain tanpa izin.
“Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya,” jelas Jumpatua.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan anggota keluarga sendiri, demi menjaga keamanan masyarakat.
Saat ini polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Suka Gaya Hedon,Pemuda di Kupang Jual Motor Mertua Tanpa Izin, Ditangkap Saat Santai di Lounge





