Hukum  

Suka Gaya Hedon,Pemuda di Kupang Jual Motor Mertua Tanpa Izin, Ditangkap Saat Santai di Lounge

Tim jatanras Polresta kupang Kota Amankan pelaku jual motor mertua (ist)

KUPANG,NW.id  – Seorang pemuda berinisial AP (22) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual sepeda motor milik mertuanya sendiri tanpa izin.

‎Motor tersebut dijual untuk memenuhi gaya hidup dan biaya nongkrong bersama teman-temannya.

‎AP akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di sebuah lounge di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

‎Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban S meminjamkan sepeda motor jenis Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK, untuk digunakan selama menjalani perkuliahan.

‎Namun kendaraan tersebut kemudian dikuasai oleh AP yang merupakan suami PK. Tanpa sepengetahuan istrinya, pelaku membawa motor itu dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang.

‎“Pelaku menguasai kendaraan tersebut dengan memanfaatkan kedekatan keluarga lalu menjualnya.

‎Korban baru menyadari motornya telah dijual setelah beberapa waktu berlalu dan merasa sangat dirugikan,” kata Jumpatua.

‎Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kupang Kota pada 26 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.

‎Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

‎AP akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah lounge di kawasan Oesapa.

‎Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun anggota kepolisian berhasil mengendalikan situasi dan membawa pelaku ke Mapolresta Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut.

‎“Pelaku sempat melawan saat akan diamankan, tetapi anggota berhasil mengatasinya dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Kupang Kota,” ujarnya.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa AP merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa dengan menggadaikan atau menjual barang milik orang lain tanpa izin.

‎“Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya,” jelas Jumpatua.

‎Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan anggota keluarga sendiri, demi menjaga keamanan masyarakat.

‎Saat ini polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota.

‎Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.

BACA JUGA:  Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas di Kupang, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polisi Usai Dihakimi Massa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *