KUPANG,NW,id – Keuskupan Atambua mendesak aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur untuk serius menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus terjadi di wilayah tersebut.
Desakan ini disampaikan menyusul berbagai kasus kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang belakangan disebut-sebut dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.
Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, P. Vinsen Wun, SVD, menegaskan para pekerja migran, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural, tetap memiliki martabat sebagai manusia yang harus dilindungi.
Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi menunjukkan bahwa para pekerja migran masih berada dalam situasi yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
“Para pekerja migran tetap memiliki martabat sebagai manusia.
Karena itu negara dan aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan secara serius,” kata P. Vinsen Wun.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus TPPO harus dilakukan secara transparan dan tegas. Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap tebang pilih dalam menangani perkara perdagangan orang di NTT.
Keuskupan Atambua secara khusus mendesak Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut P. Vinsen Wun, perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas hak dan martabat manusia, sehingga proses hukum terhadap para pelaku harus berjalan secara jelas dan terbuka.
Sementara itu, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KP PMP) Keuskupan Atambua, Rm Emanuel Siki, Pr, menegaskan bahwa kasus TPPO tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.
Ia menilai perdagangan orang merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, karena banyak korban mengalami eksploitasi, kekerasan bahkan kehilangan nyawa.
Karena itu, menurutnya, kasus-kasus TPPO tidak boleh dihentikan begitu saja melalui SP3 tanpa alasan hukum yang jelas dan meyakinkan.
“Kasus TPPO adalah kejahatan serius dan bagian dari pelanggaran HAM. Karena itu tidak boleh dihentikan melalui SP3 tanpa alasan hukum yang sah dan meyakinkan,” tegas Rm Emanuel Siki.
Keuskupan Atambua menilai penghentian perkara tanpa dasar hukum yang jelas dapat melukai rasa keadilan masyarakat serta berpotensi melindungi jaringan pelaku perdagangan orang.
Rm Emanuel Siki juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya fokus membongkar jaringan perdagangan orang hingga ke akarnya agar praktik tersebut tidak terus berulang.
Ia meminta aparat kepolisian melacak pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perekrutan pekerja migran ilegal yang selama ini diduga bekerja secara terorganisir.
“Jika tidak ditangani secara serius, praktik tersebut akan terus memakan korban dari masyarakat kecil,” ujarnya.
Keuskupan Atambua juga menyoroti bahwa wilayah Kabupaten Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara selama ini dikenal sebagai daerah asal pekerja migran.
Sebagian masyarakat di wilayah perbatasan tersebut berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural karena berbagai alasan, terutama faktor ekonomi.
Kondisi ini membuat masyarakat di wilayah perbatasan menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap praktik perdagangan orang.
Karena itu, Gereja Katolik melalui Keuskupan Atambua selama beberapa tahun terakhir terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui kegiatan pastoral di tengah masyarakat.
Melalui Komisi KP PMP dan jaringan paroki, Gereja melakukan sosialisasi serta edukasi kepada umat mengenai bahaya perdagangan orang.
Pendekatan juga dilakukan melalui Komunitas Umat Basis (KUB) agar informasi dan edukasi dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Meski demikian, Keuskupan Atambua menilai upaya pencegahan tersebut tidak akan efektif tanpa diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perdagangan orang.
Karena itu, mereka kembali mendesak aparat penegak hukum di NTT untuk serius mengusut setiap kasus TPPO yang terjadi serta tidak menghentikan perkara secara sepihak tanpa alasan hukum yang jelas.
Keuskupan Atambua juga mengajak masyarakat untuk tidak diam apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.
Masyarakat diminta berani melaporkan setiap dugaan TPPO kepada pihak berwajib agar kejahatan tersebut dapat segera dihentikan dan tidak terus memakan korban.





