Hukum  

5 Bulan Tak Bergerak, Kasus Tambak Garam Dipolisline di TTU, Kuasa Hukum Minta Kapolri Evaluasi PJU Polda NTT

Kuasa hukum, Ferdy Maktaen,SH, Jimy Lasibei,SH, Aryanto Mamo,SH

KUPANG ,NW,id – Polemik pemasangan garis polisi (police line) di lahan tambak garam milik Maksimus Tahoni di Desa Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terus bergulir.

Setelah lima bulan sejak dipasangi garis polisi pada 27 Oktober 2025, kasus tersebut dinilai tak menunjukkan perkembangan berarti.

Kuasa hukum korban bahkan meminta perhatian langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengevaluasi jajaran pejabat utama di Polda NTT.

Kuasa hukum Maksimus, Ferdy Makhataen, didampingi Aryanto Mamo, SH dan Jimy Lasibei, SH, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil besar serta tekanan psikologis sejak lahan seluas kurang lebih 13 hektar itu dipasangi garis polisi.

“Selama lima bulan ini klien kami tidak bisa berproduksi. Garam rusak karena hujan, karyawan tidak bisa bekerja dan tidak digaji. Kerugian terus berjalan,” tegas Ferdy kepada awak media, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA:  Mukris Lay Dituntut 6 Bulan,Ujian Nurani Tiga Hakim Perempuan Untuk Keadilan Hukum bagi Korban Penelantaran Anak

Ferdy menilai pemasangan garis polisi yang dilakukan oknum anggota dari Polres Belu bernama Orlando tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri.

Menurutnya, saat pemasangan police line tidak ada surat perintah resmi yang diperlihatkan kepada pemilik lahan.

Selain itu, belum ada pemeriksaan mendalam terhadap pihak terkait sebelum tindakan tersebut dilakukan.

“Belum ada pemeriksaan sebagaimana mestinya, tapi garis polisi sudah dipasang. Ini yang kami anggap janggal,” ujarnya

Ia juga mempertanyakan kewenangan anggota Polres Belu yang melakukan pemasangan garis polisi, sementara lokasi lahan berada di wilayah hukum Kabupaten TTU.

“Locus delicti ada di TTU. Kenapa anggota dari Polres Belu yang bertindak? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Gugatan Dua Sertifikat di PN Kupang Ditunda, Ahli Waris Tak Ada Kepastian Hukum

Lebih jauh, pihak kuasa hukum mengaku mendengar berbagai isu yang berkembang di luar, termasuk dugaan adanya pejabat utama (PJU) yang “pasang badan” dalam penanganan perkara tersebut.

Mereka juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan dalam kasus serupa, di mana satu kasus disebut berujung sanksi tegas karena memiliki surat perintah, sementara kasus lain tanpa surat perintah justru tidak ditindaklanjuti.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apakah memang prosedur setiap pimpinan berbeda? Ataukah ada unsur lain?” tegas Ferdy.

Bahkan, pihaknya meminta agar pimpinan di Polda NTT, termasuk Kapolda, Wakapolda, hingga Kabid Propam dievaluasi apabila terbukti ada pembiaran atau pelanggaran prosedur.

Sebelumnya, laporan resmi telah dilayangkan ke Propam Polda NTT beberapa bulan lalu atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA:  Musda IV KAI NTT, Ketum Siti Lubis Ingatkan Soliditas, Jangan Ada yang Tinggalkan Organisasi

Namun hingga kini, keluarga mengaku belum melihat perkembangan signifikan.

Tak hanya itu, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur perdata atas kerugian yang dialami kliennya akibat pemasangan police line tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, kami akan ajukan gugatan perdata. Kerugian klien kami sangat besar,” ujarnya.

Menariknya, kasus dengan objek yang sama dilaporkan di tiga institusi berbeda, yakni Polres Belu, Polres TTU dan Polda NTT.

Namun setelah lima bulan berjalan, belum ada kejelasan status hukum perkara tersebut.

“TKP sama, pembuktian sama, tapi tidak ada perkembangan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” pungkas Ferdy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda NTT maupun Polres Belu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *