KUPANG,NW,id – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menuai perhatian serius pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam rapat virtual bersama para bupati dan wali kota se-NTT, Selasa (3/3/2026), disepakati langkah bersama untuk melakukan audiensi dengan pemerintah pusat.
Tiga kementerian yang akan didatangi yakni Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Langkah ini diambil guna menghindari potensi sanksi fiskal serta mencari solusi agar kebijakan pusat tetap selaras dengan kondisi riil daerah.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa regulasi yang dibuat pemerintah pusat perlu mempertimbangkan karakteristik daerah, khususnya wilayah kepulauan seperti NTT dengan kapasitas fiskal terbatas.
Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan skema pembayaran gaji ASN oleh pusat, sehingga tidak membebani APBD daerah.
“Undang-undang harus melihat kondisi nyata masyarakat. Jika seluruh beban gaji tetap ditanggung daerah sementara dibatasi 30 persen, tentu ini menjadi persoalan serius,” ujarnya.
Sejumlah bupati lainnya juga menyampaikan kondisi serupa. Saat ini, belanja pegawai di berbagai kabupaten/kota di NTT telah melampaui ambang 30 persen, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan fiskal.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa persoalan ini harus direspon secara kolektif dan komunikatif.
“Kita turun bersama. Kita siapkan langkah lobi ke Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB agar kebijakan ini bisa dikaji dengan mempertimbangkan kondisi daerah,” kata Melki.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari 2026, total ASN Pemprov NTT termasuk pegawai paruh waktu mencapai 30.243 orang. Saat ini alokasi belanja pegawai Provinsi NTT berada di angka 40,29 persen atau sekitar Rp2,14 triliun.
Jika harus ditekan menjadi 30 persen pada Tahun Anggaran 2027, maka alokasi maksimal hanya sekitar Rp1,59 triliun. Artinya, terdapat potensi pengurangan anggaran lebih dari Rp543 miliar, yang dikhawatirkan berdampak pada pembiayaan ASN, khususnya PPPK.
Apabila ketentuan batas 30 persen tidak dipenuhi, pemerintah daerah berisiko menghadapi sejumlah sanksi, mulai dari pemotongan dana transfer pusat (DAU/DAK), hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, hingga penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD.
Melalui rapat koordinasi ini, para kepala daerah berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dan mempertimbangkan formulasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal daerah, tanpa mengorbankan pelayanan publik dan stabilitas birokrasi.
Langkah lobi ke Jakarta pun kini menjadi agenda bersama NTT demi menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kebutuhan riil masyarakat






