KUPANG.NW,id – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dinilai bisa menjadi “bom waktu” bagi daerah, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, secara tegas membuka opsi negosiasi dengan tiga kementerian di Jakarta demi menyelamatkan kondisi fiskal daerah.
Tiga kementerian yang akan menjadi tujuan audiensi yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam rapat bersama para Bupati/Wali Kota se-NTT, Selasa (3/3/2026), Johni menyebut kebijakan ini sangat berat diterapkan di NTT.
Hampir seluruh daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, dengan jumlah aparatur rata-rata lebih dari 4.000 orang.
“Kalau PPPK semua dirumahkan pun belum tentu tembus 30 persen,” tegasnya.
Pernyataan ini sontak memantik kekhawatiran. Jika dipaksakan tanpa solusi, bukan tidak mungkin ribuan tenaga PPPK terancam kehilangan pekerjaan. Dampaknya? Lonjakan pengangguran dan potensi gejolak sosial di daerah.
Peluang Negosiasi, NTT Siapkan Perlawanan Argumentatif
Johni menegaskan masih ada celah regulasi yang memungkinkan penyesuaian melalui keputusan menteri.
Karena itu, ia mendorong seluruh kepala daerah menyiapkan simulasi detail rasio belanja pegawai untuk dibawa dalam audiensi bersama pemerintah pusat.
“Ada peluang untuk kita bernegosiasi dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Ia juga mendukung penuh langkah Gubernur untuk membawa persoalan ini langsung ke meja kementerian. Strateginya jelas: NTT tidak tinggal diam.
Dilema: Taat Aturan atau Hadapi Dampak Sosial?
Johni mengakui kebijakan ini seperti dua sisi mata uang. Jika tidak dijalankan, daerah terancam sanksi. Jika dijalankan secara kaku, dampaknya bisa memicu pengangguran dan memperparah kemiskinan.
Untuk mengimbangi tekanan tersebut, ia mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan disebut masih di bawah 50 persen di banyak kabupaten/kota
“Kalau kita kerja lebih keras dan kolaboratif, PAD bisa naik signifikan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti kebocoran pada sektor galian C yang dinilai belum tertata optimal. PPPK bahkan diusulkan untuk diberdayakan sebagai pengawas lapangan demi menutup potensi kebocoran PAD.
Dalam forum yang sama, Bupati Nagekeo, Simplisius Donarus, blak-blakan membeberkan kondisi daerahnya.
Rasio belanja pegawai Kabupaten Nagekeo mencapai 51,39 persen dari total APBD Rp665 miliar, dengan 1.414 PPPK yang harus dibiayai.
“Keuangan sangat tidak memungkinkan. Mau tidak mau kami harus tunduk pada aturan. Solusi paling ideal, pemerintah pusat ambil alih yang lebih dari 30 persen,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan, jika mekanisme salah, persoalan ini bisa menjadi “ribut besar” secara nasional.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah pusat. Apakah Jakarta akan memberi ruang negosiasi bagi daerah-daerah seperti NTT? Atau kebijakan 30 persen tetap ditegakkan tanpa kompromi?
Yang jelas, jika tak ada jalan tengah, bukan hanya angka APBD yang tertekan—stabilitas sosial daerah pun bisa ikut dipertaruhkan.






