KUPANG,NW,id – Penyidikan kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik BPR Christa Jaya terus berlanjut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali mengirimkan berkas perkara para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
Legal Hukum BPR Christa Jaya, Junus Laikodat, SH, kepada media, Selasa (3/3/2026), menyampaikan bahwa proses hukum perkara tersebut masih berjalan meski telah bergulir sejak 2019.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/2019/SPKT/Polda NTT tertanggal 14 Februari 2019 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sembilan sertifikat agunan milik BPR Christa Jaya.
Dalam perjalanannya, penyidik menetapkan Notaris Albert Wilson Riwukore, SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP TSK/24/VII/2022/ Ditreskrimum tertanggal 8 Juli 2022.
Ia disangkakan melanggar Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.
Albert sempat ditahan di Rutan Polda NTT, namun kemudian dikeluarkan karena masa penahanan habis sehingga bebas demi hukum.
Meski demikian, status tersangkanya tetap melekat dan proses penyidikan terus berjalan.
Penuhi Petunjuk JPU
Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tertanggal 19 Desember 2025, berkas perkara sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melakukan sejumlah langkah,lalu Memeriksa saksi dari pihak BPR Christa Jaya, kantor notaris, debitur, serta para pembeli sertifikat.
Melakukan penyitaan dokumen terkait penjualan empat SHM di wilayah Oebufu.
Menyita dokumen pemecahan salah satu SHM menjadi dua sertifikat baru.
Memeriksa ahli perbankan dari OJK Pusat guna memperkuat konstruksi perkara.
Setelah pemenuhan petunjuk tersebut, pada 18 Februari 2026 penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU dalam tiga berkas terpisah (splitzing), masing-masing atas nama tersangka Albert Wilson Riwukore, Rachmat alias Rafi, serta dua tersangka lainnya yakni Rinda A. Djami, SH dan Albertin S. Leba Fuah, SH.
Junus menegaskan, pihaknya berharap proses hukum dapat segera memasuki tahap berikutnya sehingga ada kepastian hukum atas kasus yang telah berjalan lebih dari enam tahun tersebut.
Penyidik juga menekankan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor





