Hukum  

Kuasa Hukum Korban Kritik Pertanyaan di Sidang KDRT Mokris Lay, Bukan Perkara Perceraian

Kuasa hukum Korban, Ferdy Maktaen,SH

KUPANG,NW,id – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (2/3/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, didampingi hakim anggota Sisera Nenohayfeto, SH dan Olinviarin Taopan, SH, MH. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban yang juga istri terdakwa, Faryy Anggi.

Dalam persidangan, Faryy Anggi memberikan keterangan terkait dugaan KDRT dan penelantaran anak sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Kasus RPH Sumlili Rp8,3 Miliar, Kejati NTT Segera Tetapkan TSK, Dugaan Pinjam Bendera hingga Rekayasa Dana

Suasana sidang berlangsung dinamis saat kuasa hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi korban.

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Ferdy Maktaen, SH, menyoroti beberapa pertanyaan yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Perkara perlindungan anak berbeda dengan perkara perceraian ataupun isu perselingkuhan.

Bagi kami, beberapa pertanyaan yang diajukan dalam sidang tadi berada di luar substansi dakwaan,” tegas Ferdy kepada wartawan.

Ia menilai fokus perkara ini seharusnya pada dugaan tindak pidana KDRT dan penelantaran anak, bukan pada persoalan rumah tangga lain yang tidak menjadi bagian dari dakwaan.

BACA JUGA:  PMKRI Kupang Demo Kejati NTT, Desak Jaksa Tahan Mokris Lay Saat Tahap II karena Dinilai Tak Bermoral

Meski demikian, Ferdy menyampaikan bahwa jalannya persidangan tetap berlangsung tertib dan objektif di bawah pimpinan majelis hakim.

“Kami melihat majelis hakim cukup objektif dalam mengawal jalannya persidangan. Intinya, proses sidang hari ini berjalan baik dan lancar,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini pun terus menjadi perhatian publik di Kota Kupang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *