ATAMBUA, NW.id – Revival Adriano Sila resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Atambua terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Belu dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Februari 2026, pukul 08.30 WITA. Berdasarkan tanda terima pelimpahan berkas perkara praperadilan, berkas atas nama Revival Adriano Sila telah diterima Panitera Muda Pidana.
Tanda terima itu ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana, Novad S. Manu, S.H., serta kuasa hukum pemohon, Dominikus G. Boymau, S.H.(Icang)
Kuasa hukum pemohon, Dominikus G. Boymau, menjelaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), baik saat perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2 Februari 2026 maupun saat penetapan tersangka pada 19 Februari 2026.
.
“SPDP merupakan hak tersangka dan wajib diberikan sesuai ketentuan hukum. Sampai saat ini pemohon tidak pernah menerima SPDP,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aspek prosedural dalam proses penyidikan menjadi alasan utama pengajuan praperadilan.
Melalui sidang nanti, pihaknya meminta hakim untuk menilai apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, jadwal sidang praperadilan belum ditetapkan oleh pengadilan karena permohonan baru didaftarkan. Proses selanjutnya menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.
Diketahui, dalam perkara yang sama, selain Revival Sila, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belu.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka





