Tak Ada Toleransi, Hanura Surati Ketua DPRD Minta Mokris Lay Segera Dinonaktifkan Sementara

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah,

KUPANG,NW,id – Tekanan terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, semakin menguat. Berstatus terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak, kader Partai Hanura itu kini diusulkan untuk dinonaktifkan sementara dari kursi legislatifnya.

Langkah tegas itu diambil Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dalam sidang putusan sela, Kamis (26/2/2026).

Putusan tersebut memastikan perkara hukum yang menjerat Mokris Lay berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. Artinya, upaya menghentikan proses hukum di tahap awal resmi kandas.

BACA JUGA:  HUT Gerindra ke-18, Gerindra NTT Hijaukan Pasar Penkase dan Berbagi Kasih ke Lima Panti Asuhan di Kupang

Ketua DPC Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menegaskan partainya tidak ingin polemik hukum ini mencoreng lembaga legislatif maupun marwah partai.

“Kami sudah bersurat resmi ke pimpinan DPRD Kota Kupang Ricard Odja untuk meminta agar Mokris Lay dinonaktifkan sementara, supaya yang bersangkutan fokus menghadapi persidangan,” tegas Erwin, Jumat (27/2/2026).

Erwin menegaskan, Partai Hanura tidak memberikan toleransi bagi kader yang berhadapan dengan hukum, terlebih dalam perkara yang menyangkut KDRT dan penelantaran anak.

“Betul, tidak ada toleransi bagi kader yang bermasalah hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Merasa Terancam, Korban Penelantaran Anak Surati Kajati NTT Minta Mokris Lay Ditahan

Meski demikian, Hanura belum mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Proses tersebut masih menunggu mekanisme internal di Mahkamah Partai tingkat DPP.

Dalam perkara ini, Mokris Lay dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan :UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Ancaman hukuman yang membayangi mencapai enam tahun penjara jika terbukti bersalah.

Saat ini, Mokris Lay masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang untuk kepentingan persidangan.

BACA JUGA:  Surat Hanura Sudah Masuk, Ketua DPRD Kota Kupang Dinilai Lamban Nonaktifkan Terdakwa Mokris Lay

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur wakil rakyat yang masih aktif menjabat.

Kini, masyarakat menanti sikap pimpinan DPRD Kota Kupang apakah segera menindaklanjuti usulan Hanura atau membiarkan polemik ini terus bergulir di tengah kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *