Hukum  

Status TSK, Piche Kota Tak Ditahan, Rekan Dipenjara! Advokat Icang Boymau, Polres Belu Lukai Rasa Keadilan

Advokat Dominikus G. Boymau, SH,(Icang) istimewa

KUPANG,NW,id – Dunia hiburan dan publik Nusa Tenggara Timur diguncang. Jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Y.D.A. Jaga Kota alias Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Namun, keputusan Polres Belu untuk tidak menahan Piche meski telah berstatus tersangka memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Alasannya, penyanyi yang dikenal sebagai Top 6 Indonesian Idol 2025 itu dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Ironisnya, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Rifal Sila alias Rifal dan Roy Mali alias Roni, justru dilakukan penahanan.

BACA JUGA:  Kasus RPH Sumlili Rp8,3 Miliar, Kejati NTT Segera Tetapkan TSK, Dugaan Pinjam Bendera hingga Rekayasa Dana

Perbedaan perlakuan ini memicu kritik keras. Advokat Dominikus G. Boymau, SH, menilai langkah penyidik tidak profesional dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Alasan kooperatif itu bukan alasan hukum untuk tidak menahan tersangka. Sementara tersangka lain ditahan. Ini menjadi pertanyaan serius,” tegasnya kepada media.

Menurutnya, dalam hukum pidana, alasan penahanan jelas: untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana

“Bagaimana mungkin yang membuat klarifikasi tidak ditahan, sementara yang lain ditahan? Ini tidak masuk akal,” ujarnya

BACA JUGA:  Suka Gaya Hedon,Pemuda di Kupang Jual Motor Mertua Tanpa Izin, Ditangkap Saat Santai di Lounge

Di tengah polemik, Dominikus (Icang) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Artinya, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Soal bersalah atau tidak itu ranah pengadilan. Kami tidak membela tindakan pemerkosaan terhadap anak, tetapi membela orang yang diduga melakukan. Proses pembuktian masih berjalan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung asas lex favor reo, prinsip hukum pidana yang mengharuskan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terjadi perubahan peraturan.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Bank NTT, Notaris jadi Saksi,Cover Note Jadi Dasar Pencairan, Paskalia Tak Terlibat Langsung

Kasus ini kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak pihak menilai aparat penegak hukum harus bersikap transparan dan profesional, apalagi perkara ini melibatkan figur publik yang memiliki pengaruh besar.

Publik pun bertanya apakah ada perlakuan berbeda karena status selebritas? Ataukah murni pertimbangan hukum?

Hingga kini, Polres Belu belum memberikan penjelasan detail terkait pertimbangan hukum yang membedakan perlakuan terhadap para tersangka.

Masyarakat kini menunggu kejelasan dan ketegasan aparat, demi memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *