Hukum  

Kajari Kota Kupang Sentil Kuasa Hukum Mokris Lay, Jangan Menari di Luar Arena, Buktikan di Ruang Sidang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum,

KUPANG, NW.id – Pernyataan kuasa hukum anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak, memantik respons tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede.

Setiap kali sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, kuasa hukum Mokris Lay, Ryan Kapitan, kerap memberikan klarifikasi kepada publik.

Namun, Shirley Manutede memilih sikap berbeda. Ia menegaskan tidak ingin berpolemik di luar ruang sidang.

“Buktikan di dalam ruang persidangan yang terhormat, bukan banyak berkomentar di luar sidang. Saya tidak akan ikut menari di atas arena orang lain. Mari buktikan di ruang sidang yang terhormat,” tegas Shirley, Selasa (17/2/2026).

BACA JUGA:  Polda NTT Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka  Rekrut Korban dari TTS Disiksa dan Tak Digaji di Batam

Mantan Kajari Kabupaten Kupang itu bahkan menyindir agar pihak kuasa hukum tidak “menari di atas genderang sendiri”.

Menurutnya, ruang sidang adalah tempat paling terhormat untuk menguji kebenaran sebuah perkara, bukan ruang publik atau media.

“Saya tidak akan ikut menari di atas ‘genderang’ orang lain. Biarkanlah dia menari sendiri di atas ‘genderang’ yang dibuatnya sendiri,” ujarnya lugas.

Shirley menegaskan, perkara yang menjerat Mokris Lay bukan perkara yang diproses secara sembarangan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, yang berarti unsur formil dan materil pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

BACA JUGA:  Penahanan Mokris Lay Jadi Pelajaran Moral, Kajari Kupang: Mantan Istri Ada, Mantan Anak Tidak Pernah Ada

Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara telah melalui gelar perkara (ekspose) di hadapan pimpinan serta puluhan jaksa senior.

“Kasus ini telah melalui proses panjang, melalui gelar perkara di hadapan pimpinan dan puluhan jaksa senior sehingga dinyatakan lengkap (P-21).

Jadi kami tidak main-main dalam menyatakan perkara ini lengkap atau telah terpenuhi unsur pidananya,” tegas mantan Kajari Klungkung itu.

Shirley juga mengingatkan bahwa perkara ini telah melalui dua lembaga negara terhormat, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, sebelum akhirnya bergulir ke pengadilan.

BACA JUGA:  Terdakwa KDRT Masih Digaji Negara! DPRD Kota Kupang Dituding Lindungi Mokris Lay

Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan menari di luar ‘arena pertandingan’. Hormati proses sidang dan buktikan di dalam ruang sidang yang terhormat,” tandasnya.

Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kini menjadi perhatian publik.

Selain menyita perhatian karena status tersangka yang merupakan wakil rakyat, pernyataan-pernyataan di luar persidangan juga ikut memanaskan dinamika kasus tersebut.

Kini, publik menanti pembuktian di ruang sidang: apakah dakwaan jaksa akan terbukti, atau justru sebaliknya? Semua akan terjawab di meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *