Hukum  

KPN Kupang  Ingatkan Hakim Sidang Kasus Mokris Lay,Jangan Main-main, Terima Suap Saya Tindak Tegas

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, (Istimewa)

KUPANG.NW,id – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, memberikan peringatan keras kepada hakim yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay.

Ferry menegaskan, dirinya tidak ingin ada praktik yang mencoreng nama baik dan marwah lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara tersebut.

“Saya ingatkan hakim yang menyidangkan kasus anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay. Jangan main-main soal kasus itu,” tegas Ferry Haryanta saat dihubungi media ini, Jumat (6/2/2026).

BACA JUGA:  Suka Gaya Hedon,Pemuda di Kupang Jual Motor Mertua Tanpa Izin, Ditangkap Saat Santai di Lounge

Menurut Ferry, dirinya tidak akan memberikan toleransi apabila selama proses persidangan ditemukan adanya pelanggaran etik maupun hukum oleh hakim, terutama terkait dugaan penerimaan sesuatu dalam bentuk apa pun.

“Jangan coba main-main selama saya menjadi Ketua Pengadilan di sini. Jika ketahuan menerima sesuatu dalam bentuk apa pun, maka saya tidak akan memberikan toleransi kepada hakim yang mencoreng nama Pengadilan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ferry Haryanta menegaskan, peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada hakim yang menyidangkan perkara Mokris Lay, tetapi juga kepada seluruh hakim yang saat ini menangani berbagai perkara, baik perdata, pidana umum, maupun pidana khusus di Pengadilan Negeri Kupang.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Pasang Badan Bela Kajari Medan, Dinilai Sejalan Putusan Hakim Tolak Bukti Rekaman

“Saya tidak akan memberikan toleransi kepada hakim yang ketahuan menerima sesuatu dalam bentuk apa pun dalam menangani setiap perkara,” katanya.

Ia menambahkan, integritas, profesionalitas, dan independensi hakim merupakan prinsip utama yang tidak boleh ditawar dalam penegakan hukum, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dan menjadi sorotan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *