Chris Liyanto Akui Terima Rp 500 Juta Dari Terpidana Korupsi Bank NTT

Suasana sidang korupsi Bank NTT

Kupang,NW.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, Senin 26 Januari 2026.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menghadirkan Chris Liyanto untuk diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga.

Dalam persidangan, Chris Liyanto mengakui menerima uang senilai Rp 500 juta dari Rachmat alias Raffi, yang mana uang tersebut merupakan uang dari Bank NTT senilai Rp 3, 5 miliar yang disimpan di rekening penampungan BPR Christa Jaya yang ada di Bank NTT.

BACA JUGA:  Jaga Satwa Dilindungi, Ditpolairud Polda NTT Terlibat Kontak Senjata Kejar Pemburu Rusa di Komodo

“Iya saya (Chris Liyanto) akui bahwa saya terima Rp 500 juta dari Rachmat Alias Raffi,” akui Chris Liyanto.

Menurut Chris Liyanto, uang senilai Rp 500 juta diterima oleh dirinya atas perintah dari Rachmat alias Raffi untuk diberikan kepada dirinya.

Dijelaskan Chris Liyanto, uang senilai Rp 500 juta itu berada di rekening penampungan BPR Christa Jaya yang mana uang itu merupakan bagian dari Rp 3, 5 Miliar dari Bank NTT.

“Uang yang saya terima dari Raffi senilai Rp 500 juta itu atas perintah Raffi sendiri,” tegas Chris Liyanto.

BACA JUGA:  Lima Kasus TPPO Diduga Di-SP3, Aktivis, Tokoh Agama dan Mahasiswa Nilai Kapolda NTT Gagal Tangani Perdagangan Orang

Namun, ketika JPU dan hakim meminta bukti bahwa uang tersebut dikeluarkan dari rekening penampungan BPR Christa Jaya atas perintah Raffi tidak mampu dibuktikan oleh saksi Christa Jaya.

“Soal uang itu keluar kapan bukan di saya tapi di bagian teller,” ujar Chris Liyanto.

Rachmat alias Raffi yang dihadirkan dalam persidangan membantah jika dirinya yang memerintahkan atau menyetujui untuk memberikan Rp 500 kepada Chris Liyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *