Kupang.NW.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang menjerat anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, telah lengkap atau P-21.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTT dijadwalkan akan melaksanakan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudy Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan wujud komitmen Polda NTT dalam menuntaskan setiap perkara hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
“Dengan akan dilaksanakannya Tahap II, Polda NTT menunjukkan komitmen profesionalisme dalam penuntasan perkara hukum,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada media, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, tuntasnya berkas perkara hingga dinyatakan P-21 menandai keberhasilan sinergi antarpenegak hukum dalam kerangka Criminal Justice System (CJS) di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur.
Penyelesaian berkas perkara tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara mendalam, transparan, dan akuntabel oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTT.
“Ini menjadi bukti dedikasi Polri dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui prosedur penegakan hukum yang presisi,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II nanti, seluruh kewenangan penanganan perkara akan beralih secara yuridis kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTT, lanjut Kabid Humas, akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum guna memperkuat kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak






