Berkas P21, Anggota DPRD Mokris Lay Dijerat Pasal KDRT dan Perlindungan Anak,Terancam Ditahan  Jaksa

Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay

Kupang.NW.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, telah lengkap atau P-21 dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran.

Dalam perkara tersebut, Mokris Lay didakwa dengan dua pasal. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara pada dakwaan kedua, Mokris Lay dijerat Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Komitmen Brantas TPPO Dipertanyakan, Polda NTT Diduga SP3 Kasus Anak di Bawah Umur

Mokris Lay diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kupang aktif periode 2024–2029. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa peluang penahanan terhadap Mokris Lay sangat terbuka saat proses pelimpahan tahap II dilakukan.

“Peluang untuk menahan tersangka Mokris Lay sangat terbuka lebar, meskipun pada tahap penyidikan di Polda NTT yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Raka kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA:  Rugikan 40 Korban hingga Rp700 Juta, Kasus Investasi Bodong,Polda NTT Selesaikan Restorative Justice

Menurut Raka, saat pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dilakukan, maka kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.

“Saat tahap II, kewenangan penanganan perkara sudah beralih dari Polda NTT ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Apakah ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang,” pungkas Raka.

BACA JUGA:  Pesta Moke Berujung Penganiayaan, Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka ke Kejari Kota Kupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *