Hukum  

Hakim PTUN Kupang Batalkan SK Rektor IAKN, Kuasa Hukum Lesly Lay, Jabatan Martin Liufeto Wajib Dikembalikan

Martin Chrisani Liufeto bersama Kuasa hukumnya Martin, Lesly Anderson Lay, SH, didampingi Malson Beri, SH, MH dan Ronald Riwu Kana, SH,

KUPANG,NW,id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Rektor II Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Martin Chrisani Liufeto, terhadap Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th.

Majelis hakim PTUN Kupang dalam sidang perkara Nomor 36/G/2025/PTUN.KPG pada Jumat (6/3/2026) menyatakan bahwa keputusan rektor yang memberhentikan Martin dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II tidak sah.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Rektor IAKN Kupang Nomor 497 Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan atas nama Martin Chrisani Liufeto.

Selain itu, pengadilan juga mewajibkan pihak rektorat mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kembali jabatan penggugat sebagai Wakil Rektor II atau jabatan yang setara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Mukris Lay Dituntut 6 Bulan,Ujian Nurani Tiga Hakim Perempuan Untuk Keadilan Hukum bagi Korban Penelantaran Anak

Kuasa hukum Martin, Lesly Anderson Lay, SH, didampingi Malson Beri, SH, MH dan Ronald Riwu Kana, SH, kepada media pada Senin (9/3/2026) menjelaskan bahwa klien mereka sebelumnya diangkat secara sah sebagai Wakil Rektor II IAKN Kupang.

Namun pada 30 Juli 2025, Martin menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatannya tersebut sehingga ia menggugat keputusan itu ke PTUN Kupang karena dianggap merugikan secara hukum.

Menurut Lesly, dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan bahwa keputusan rektor tersebut mengandung cacat yuridis, baik dari aspek prosedur maupun substansi.

BACA JUGA:  Korupsi  Jamkrida NTT, Empat Terdakwa Divonis Empat Tahun Penjara, Aktor Utama Dihukum 7 Tahun

Majelis hakim menilai, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti bahwa pihak rektorat melakukan pemeriksaan internal atau klarifikasi kepada Martin sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

“Tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya pemeriksaan atau pemberian kesempatan kepada penggugat untuk memberikan penjelasan sebelum diterbitkan SK pemberhentian,” jelasnya.

Selain itu, dokumen yang dijadikan dasar pemberhentian juga dinilai tidak didukung bukti evaluasi kinerja yang jelas.

Kuasa hukum lainnya, Malson Beri, menambahkan bahwa dalam nota dinas yang menjadi dasar penerbitan SK disebutkan alasan pemberhentian adalah penyegaran struktur dan langkah evaluasi.

Namun dalam persidangan, pihak tergugat justru menyatakan alasan pemberhentian karena penggugat tidak dapat bekerja sama dengan rektor.

BACA JUGA:  Kejati NTT Gencar Turun ke Desa, Edukasi Warga tentang Bahaya dan Sanksi KDRT

“Alasan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Karena itu dari sisi prosedur dan substansi keputusan tersebut dinilai cacat secara yuridis,” ujarnya.

Majelis hakim juga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama terkait asas kepastian hukum, asas motivasi keputusan, dan asas kecermatan.

Dengan putusan tersebut, pihak penggugat berharap keputusan pengadilan segera dilaksanakan, termasuk pemulihan jabatan serta rehabilitasi nama baik Martin Chrisani Liufeto.

Meski demikian, kuasa hukum menyebut pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari masa pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak.

“Kami menghormati putusan majelis hakim yang objektif dan berharap putusan ini dapat segera dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *