Dugaan Perbedaan Aturan Pencalonan Ketua TI NTT , Screenshot yang Dikirim Ketua Pengprov Berbeda dengan PO TI 2024

KUPANG.NW,id – Polemik menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur kembali memanas.

Kali ini sorotan tertuju pada perbedaan aturan terkait mekanisme pencalonan Ketua Umum Pengprov TI NTT setelah beredarnya screenshot aturan yang diduga dikirim langsung oleh Ketua Pengprov TI NTT kepada sejumlah pengurus daerah melalui pesan WhatsApp.

Screenshot tersebut memuat ketentuan mengenai mekanisme pencalonan Ketua Umum Pengprov TI.

Namun setelah dibandingkan dengan Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo Indonesia Tahun 2024 yang disahkan pada 30 Juni 2024, ditemukan sejumlah perbedaan redaksi dan substansi yang cukup mendasar.

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengurus Pengkab dan Pengkot mengenai dokumen mana yang sebenarnya menjadi rujukan resmi dalam proses pencalonan Ketua Umum menjelang pelaksanaan Musprov TI NTT.

Dua Dokumen Berbeda
Berdasarkan penelusuran, terdapat dua dokumen yang kini menjadi perbincangan di internal organisasi.

Dokumen pertama adalah screenshot aturan yang beredar di kalangan pengurus daerah yang disebut-sebut dikirim langsung oleh Ketua Pengprov TI NTT kepada sejumlah pengurus melalui pesan WhatsApp.

Sementara dokumen kedua adalah Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024 yang secara resmi menjadi pedoman tata tertib musyawarah dan mekanisme pencalonan Ketua Umum di seluruh tingkatan organisasi.

Setelah dilakukan perbandingan, ditemukan sejumlah perbedaan penting pada bagian huruf H yang mengatur mekanisme pencalonan Ketua Umum, khususnya pada poin ketiga terkait dukungan kepada bakal calon.

Ada Penambahan Poin

Perbedaan pertama terlihat pada jumlah poin dalam ketentuan tersebut.

BACA JUGA:  Dicopot Sepihak, Pengurus Lama Taekwondo Belu Surati PBTI Pertanyakan Legalitas Kepengurusan Baru

Dalam screenshot dokumen yang beredar, aturan pada poin tersebut memuat ketentuan hingga huruf F. Sementara dalam Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024, ketentuan tersebut hanya berakhir pada huruf E.

Artinya terdapat penambahan satu poin baru dalam dokumen yang beredar, yang tidak tercantum dalam Peraturan Organisasi resmi.

Penambahan huruf F ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan konsekuensi terhadap surat dukungan yang menjadi syarat pencalonan Ketua Umum.

Bunyi Huruf D Berbeda
Perbedaan juga terlihat pada redaksi huruf D.
Dalam screenshot yang beredar, huruf D berbunyi:

“Surat dukungan yang telah dikeluarkan oleh Pengprov TI dan Pengkab/Kota TI tidak dapat dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dialihkan ke bakal calon lainnya.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa surat dukungan yang sudah diberikan bersifat final dan tidak dapat dicabut maupun dialihkan kepada calon lain.

Namun dalam Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024, redaksi pada poin tersebut berbeda.

Aturan Dukungan Ganda Berbeda
Perbedaan lain yang cukup signifikan terdapat pada pengaturan mengenai dukungan ganda terhadap calon Ketua Umum.

Dalam screenshot yang beredar, ketentuan ini dimuat pada huruf F yang menyatakan:

“Apabila terdapat surat dukungan ganda pada calon yang berbeda maka dukungan dianggap tidak sah (surat dukungan hangus).”

Artinya, apabila satu Pengprov atau Pengkab/Pengkot memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon, maka dukungan tersebut langsung dinyatakan tidak sah.

Sementara dalam Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024, ketentuan tersebut justru berada pada huruf E dengan bunyi berbeda:

BACA JUGA:  Jelang Musprov TI NTT, Pengcab Alor Cabut Dukungan dari Fransisco Bessi dan Beralih ke Ridwan Angsar

“Apabila terdapat surat dukungan ganda pada calon yang berbeda maka surat dukungan yang dianggap sah adalah surat dukungan yang terakhir.”

Dengan kata lain, dalam aturan resmi organisasi dukungan ganda tidak otomatis hangus, melainkan yang dianggap sah adalah dukungan terakhir yang dikeluarkan.

Perbedaan ini dinilai cukup mendasar karena berpotensi mempengaruhi status dukungan terhadap bakal calon Ketua Umum dalam proses pencalonan.

Ketua Harian: Perubahan Aturan Tidak Bisa Sepihak

Ketua Harian Pengprov TI NTT, Obed Djami, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan aturan organisasi seperti AD/ART maupun Peraturan Organisasi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu.

Menurutnya, setiap perubahan aturan harus melalui forum resmi organisasi seperti Musyawarah Nasional (Munas).

“Perubahan AD/ART maupun PO tidak bisa diubah di luar forum musyawarah nasional dan tidak bisa diubah secara individu. Kalau dibuat secara individu, itu cacat hukum dan batal demi hukum,” tegas Obed saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme musyawarah organisasi telah diatur secara jelas dalam Pasal 12 Anggaran Dasar mengenai tata tertib musyawarah, termasuk proses pemilihan Ketua Umum.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam lampiran Peraturan Organisasi tentang tata tertib musyawarah yang mengatur tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon Ketua Umum PBTI, Ketua Pengprov, hingga Ketua Pengkab/Pengkot.

Menurutnya, dalam aturan resmi tersebut pada bagian huruf H tentang mekanisme pencalonan Ketua Umum terdapat tujuh poin utama, dan pada poin ketiga hanya terdapat huruf a sampai e.

BACA JUGA:  Dukungan Bergeser,Pengkab TI Sumba Barat Daya Resmi Usung Ridwan Angsar Pimpin Taekwondo NTT

“Dalam Peraturan Organisasi resmi, di poin ketiga hanya ada huruf a sampai huruf e. Tidak ada huruf f,” jelasnya.

Ketua Pengprov: Mengacu Aturan Terbaru

Sementara itu, Ketua Pengprov TI NTT, Fransisco Bernando Bessi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa aturan yang digunakannya merupakan Peraturan Organisasi terbaru.

“PO yang saya pegang adalah yang aturan yang terbaru. Tolong sampaikan ke mereka untuk cek ke PBTI lagi,” tulis Fransisco.

Ia juga menyatakan bahwa setiap langkah yang diambilnya selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Intinya saya selalu on the track,” katanya.

Namun saat diminta untuk menunjukkan dokumen aturan terbaru yang dimaksud, hingga berita ini diturunkan Fransisco belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Perbedaan redaksi dan substansi antara screenshot aturan yang beredar dengan Peraturan Organisasi Taekwondo Indonesia Tahun 2024 kini memicu berbagai pertanyaan di internal organisasi.

Sejumlah pengurus daerah menilai perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses penjaringan dan pencalonan Ketua Umum, terutama terkait keabsahan surat dukungan dari Pengkab dan Pengkot.

Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen mana yang seharusnya dijadikan dasar dalam proses pencalonan Ketua Umum menjelang Musprov TI NTT.

Polemik mengenai perbedaan aturan mekanisme pencalonan Ketua Umum tersebut masih menjadi perbincangan hangat di internal Taekwondo NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *