KUPANG,NW,id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RSUD Ende kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Kamis (26/2/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Ende, Clarita Ma’u, S.H., menuntut terdakwa Fineke Monteiro alias FM dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Perkara ini berkaitan dengan tidak disetorkannya sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD pada tahun anggaran 2023–2024. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.914.138.405.
Terdakwa Fineke Monteiro diketahui menjabat sebagai bendahara penerima RSUD Ende saat dugaan tindak pidana itu terjadi.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara 3 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.914.138.405.
Uang pengganti tersebut dibebankan secara bersama-sama dengan saksi Ruslan A.K. Mapa selaku Pejabat Keuangan (Kepala Bagian Tata Usaha) RSUD Kabupaten Ende dan saksi Maria Ayunita Dua selaku Kepala Sub Bagian Keuangan RSUD Kabupaten Ende.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Jaksa juga meminta agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 serta tetap ditahan.
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., didampingi hakim anggota Mike Priyantini, S.H., dan Supraptiningsih, S.H.I., M.H.
Sementara itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Luis Balum, S.H., bersama Seravina Nggebu Cornelis, S.H., dan Muhamad Haiban, S.H.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Seravina Nggebu Cornelis, S.H., menyatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.
“Kami akan menanggapi seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum melalui nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.






