KUPANG.NW,id – Aroma pembiaran hukum menyeruak dari Gedung DPRD Kota Kupang. Meski sudah berstatus terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak, anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, hingga kini masih tercatat aktif sebagai wakil rakyat.
Fakta ini memantik pertanyaan publik: mengapa lembaga legislatif terkesan lamban menonaktifkan kadernya yang tengah duduk di kursi pesakitan?
Mokris diketahui telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dijerat pasal berlapis berdasarkan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artinya, secara hukum, statusnya sudah jelas sebagai terdakwa dalam perkara dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Aturan Tegas, Eksekusi Lambat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara eksplisit menyebutkan, anggota DPRD wajib diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman lima tahun atau lebih, atau tindak pidana khusus.
Ketentuan serupa ditegaskan kembali dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi pemberhentian sementara terhadap Mokris Lay. Padahal, ia bahkan sudah ditahan dan menjalani proses persidangan.
Apakah DPRD Kota Kupang sedang bermain waktu?
BK DPRD: Masih Proses
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang, Yafet Horo, berdalih bahwa proses pemberhentian sementara sedang berjalan dan lembaganya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Namun kami sementara proses nonaktif sementara. Semua butuh waktu,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Yafet menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara harus melalui usulan kepada Gubernur NTT lewat Wali Kota Kupang.
Ia juga menyebut kewenangan pengusulan surat berada di tangan Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja.
Namun pernyataan Yafet justru menimbulkan tanda tanya. Sebab, aturan dalam PP 16/2010 secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian sementara berlaku sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
Bahkan jika pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian, Sekretaris DPRD dapat melaporkan langsung ke Wali Kota untuk diproses ke Gubernur.
Pakar: Jangan Lecehkan Hukum!
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan, melontarkan kritik keras. Ia menilai sikap pimpinan DPRD Kota Kupang berpotensi mencederai wibawa lembaga dan kepercayaan publik.
“Sudah seharusnya diberhentikan sementara sejak menjadi terdakwa. Jangan ada pembiaran. Ini menyangkut wibawa lembaga,” tegasnya.
Menurut John, dalam konsep negara hukum (Rechtsstaat), semua lembaga negara wajib tunduk pada aturan hukum.
“Kalau pimpinan DPRD tidak menjalankan perintah undang-undang, itu sama saja melecehkan hukum lembaganya sendiri. Publik bisa mempertanyakan legitimasi setiap keputusan yang mereka keluarkan,” katanya.
Publik Menunggu Ketegasan
Kasus ini bukan sekadar soal satu anggota dewan yang tersandung perkara pidana. Ini menyangkut konsistensi lembaga legislatif dalam menegakkan aturan yang mereka sendiri sahkan dan awasi.
Apakah DPRD Kota Kupang akan segera menonaktifkan Mokris Lay sesuai perintah undang-undang? Atau publik harus terus menyaksikan seorang terdakwa kasus KDRT tetap berstatus aktif sebagai wakil rakyat?
Jawabannya kini ditunggu masyarakat Kota Kupang.






