Kupang,NW.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menantang tersangka Chris Liyanto untuk memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT senilai Rp5 miliar.
Panggilan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026. Menurut Shirley, kehadiran tersangka menjadi bukti sikap kooperatif apabila merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Saya tantang dia (Chris Liyanto). Kalau merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Rp5 miliar ini, silakan datang dan penuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang,” tegas Shirley Manutede, Rabu (4/2/2026).
Chris Liyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank NTT yang diduga merugikan keuangan negara.
Menanggapi pengajuan pra peradilan oleh tersangka, Shirley menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Namun, ia menegaskan bahwa Kejari Kota Kupang telah siap menghadapi proses tersebut.
“Pra peradilan itu hak tersangka dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami sudah siap sejak awal dan menunggu materi apa yang akan diuji dalam pra peradilan,” ujarnya.
Shirley kembali menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan transparan.
Ia menekankan, jika tersangka merasa tidak bersalah, seharusnya tidak menghindari pemeriksaan.
“Kalau memang tidak bersalah, datang saja dan hadapi proses hukum. Penuhi panggilan penyidik,” tandas Kajari Kota Kupang.





