Besok Sidang Perdana Politisi Hanura DPRD Kupang Mokris Lay, Jaksa Siap Bacakan Dakwaan, Dijerat Tiga Pasal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum,

KUPANG,NW.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay, resmi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Ia diadili dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak.

Sidang perdana terhadap politisi aktif tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, memastikan bahwa seluruh persiapan telah dilakukan dan jaksa siap menghadapi sidang perdana tersebut.

BACA JUGA:  Pengusaha Sapi Riko Nitti ditipu Rp97 Juta,Laporkan Joni Sakbana alias Orfet Ke Polda NTT, Segera panggil dan Diproses Hukum

“Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, sidang perdana perkara dugaan penelantaran istri dan anak dengan terdakwa Mokris Lay akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026,” ujar Shirley Manutede kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT itu menegaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang telah siap membacakan dakwaan terhadap terdakwa pada sidang perdana nanti.

“Yang jelas, Jaksa Penuntut Umum sudah siap membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mokris Lay dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polres TTS Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Siswa SMA Benlutu yang Viral di Medsos

Dalam perkara ini, Mokris Lay yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Kupang didakwa dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:

Pertama,
Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua,
Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga,
Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Belum Cerai, Oknum Kepsek SMPN di Kupang Dipolisikan Diduga Selingkuh hingga Hamili Guru Honorer

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran terdakwa merupakan wakil rakyat yang masih aktif menjabat, sehingga proses hukum yang berjalan dinilai menjadi ujian integritas sekaligus penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan terus dipantau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *