Sempat DPO dan Ajukan Prapid, Ade Kuswandi Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota di Jakarta

Foto:Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K

KUPANG,NW.id – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil menangkap Ade Kuswandi, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Fauzi Djawas.

Penangkapan dilakukan di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2026, setelah yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ade Kuswandi ditetapkan sebagai DPO lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., saat dikonfirmasi media pada Kamis, 22 Januari 2026, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Laporan Penipuan Rp97 Juta Proyek Dapur MBG SPN Polda NTT, Francisco:Ada Dugaan Intervensi Oknum Polisi

“Benar, tersangka Ade Kuswandi sudah kami amankan di Jakarta dan langsung kami bawa ke Kupang.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Kompol Yugo.

Diketahui, Ade Kuswandi dilaporkan oleh Fauzi Djawas atas dugaan pemalsuan surat. Dalam proses penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif sehingga penyidik mengambil langkah hukum dengan menetapkannya sebagai DPO.

Sebelumnya, Ade Kuswandi juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Kupang.

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Video Pemukulan Siswa SPN Kupang Viral, Polda NTT Tahan Bripda TT dan Proses Kasus di Propam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *