Kupang , NW.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT, Sabtu (20/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan di tengah hari libur akhir pekan sebagai bagian dari percepatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2022.
Operasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu menunjukkan keseriusan tim Pidsus Kejati NTT dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sekitar 100 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek RPH Sumlili
Selain dokumen administrasi proyek, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH Sumlili.
Seluruh temuan tersebut, baik dokumen maupun uang tunai, selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik guna menelusuri aliran dana serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Penyidik Kejati NTT memastikan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas, penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Lurah setempat serta sejumlah saksi.
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Penegakan hukum, menurut Kejati, akan terus berjalan tanpa terhalang oleh waktu, termasuk pada hari libur operasional.
Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek RPH Sumlili hingga kini masih terus berlanjut.
Kejati NTT memastikan akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku






