Hukum  

Kejati NTT Gencarkan Penyuluhan Hukum, Fokus Cegah KDRT dan Tindak Pidana di Masyarakat

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana

Kupang.NW ,id — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Intelijen terus menggencarkan kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan berbagai bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan keluarga.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejati NTT untuk memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat sekaligus memastikan setiap warga mendapat pemahaman serta perlindungan yang memadai terhadap potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam lingkungan keluarga.

“Kejati NTT memastikan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini akan terus diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada isu-isu yang menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat,” ujar Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Senin (8/12/2025).

BACA JUGA:  Sidang Putusan Gugatan Dua Sertifikat di PN Kupang Ditunda, Ahli Waris Tak Ada Kepastian Hukum

Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa Kejati NTT berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program edukasi hukum.

Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka tindak pidana dengan memberikan pemahaman hukum yang benar dan praktis kepada masyarakat.

Menurutnya, salah satu fokus utama penyuluhan ini adalah pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengingat kasus tersebut sering terjadi dan berdampak besar pada keamanan serta kesejahteraan keluarga.

“Edukasi ini untuk mencegah adanya tindak pidana seperti KDRT dan menciptakan masyarakat yang lebih aman, sadar hukum, dan berkeadilan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sidang Mokris Lay, Kuasa Hukum Ajukan Pertanyaan di Luar Dakwaan, Korban Tegas Tolak Jawab di Luar Substansi

KDRT Diatur Dalam Undang-Undang dan Merupakan Kejahatan Serius

Kasi Penkum menambahkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi—semuanya memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan perlindungan kepada setiap anggota rumah tangga tanpa terkecuali, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT,” tegas Raka Putra Dharmana.

BACA JUGA:  Kejati NTT Beri Apresiasi Khusus, Bidang Pemulihan Aset Selamatkan Rp57,5 Miliar Uang Negara

Melalui program penyuluhan hukum yang terus diperluas, Kejati NTT berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Edukasi yang diberikan juga diharapkan dapat mendorong warga berani melaporkan potensi tindak pidana, terutama dalam lingkup rumah tangga.

Kejati NTT menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum akan terus dilakukan secara rutin, terarah, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *