Hukum  

Polres Sikka Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Ilegal ke Kalimantan Timur

Maumere,NW.id — Upaya pengiriman delapan calon tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Timur berhasil digagalkan Polres Sikka.

Para korban rencananya diberangkatkan melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan KM Lambelu.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (19/11/2025) yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., serta Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M.

Kasus ini bermula pada Selasa malam (4/11/2025), ketika Unit Tipikor Polres Sikka menerima informasi tentang dugaan pemberangkatan sekelompok calon pekerja dari Kecamatan Talibura ke Kalimantan Timur. Informasi tersebut mengarah pada seseorang yang diduga sebagai perekrut.

BACA JUGA:  Diperiksa Polisi, Ketua Panitia Pemilihan Kopdit Swasti Sari Ungkap Proses Diambil Alih & Tak Dilibatkan Sejak Pleno

Petugas kemudian melakukan penyekatan dan berhasil menghentikan satu kendaraan angkutan umum yang membawa delapan calon tenaga kerja tersebut menuju Pelabuhan Lorens Say.

Dari pemeriksaan awal, para calon pekerja diketahui akan bertolak menggunakan KM Lambelu pada Rabu dini hari dengan tujuan akhir Balikpapan.

Dalam penyelidikan lanjutan, petugas menemukan bahwa perekrut berinisial YT alias K tidak memiliki Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) dan tidak terdaftar sebagai lembaga penyalur tenaga kerja resmi.

Tersangka mengakui telah mengajak para korban bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur dengan skema biaya perjalanan yang akan dipotong dari gaji. Praktik ini dinilai memiliki potensi eksploitasi dan memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA:  Ladies Korban Laka di Kupang Patungan Biaya Berobat, Manajemen Heo Pub Milik Anggota DPRD Diduga Lepas Tangan

Kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada 5 November 2025, YT alias K resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sehari kemudian langsung ditahan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:1 unit handphone merek VIVO, 16 lembar tiket kapal KM Lambelu rute Maumere–Makassar–Balikpapan

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan adanya upaya sistematis pemberangkatan tenaga kerja tanpa prosedur yang sah.

Tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman: 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Atau Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman  1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.

BACA JUGA:  Prestasi Naik, Wasit dan Pelatih Berkembang Dukungan Daerah,Fransisco Bessi Favorit Ketua TI NTT 2026-2030

Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri menegaskan komitmen Polres Sikka untuk memperketat pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal yang dapat menjerumuskan masyarakat dalam kasus eksploitasi.

Sementara itu, Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Kapolda NTT untuk mewujudkan “Polda NTT Zero TPPO.”

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan proses yang tidak jelas dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi perekrutan ilegal di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *